Saturday, 5 August 2017

Solusi Problematika Moral Dan Hukum Forex


Antara hukum dan moral ada hubungan yang erat sekali. Ada pepatah roma yang mengatakan quid leges sine moribus (apa itu undang-undang jika tidak disertai moralitas). Dengan demikian hukum tidak akan berarti tanpa disertai moralitas. Oleh karena itu kualitas hukum harus selalu diukur dengan norma moral, perundang-undangan yang tidak bermoral harus diganti. Disisi lain moral juga membutuhkan hukum, karena moral tanpa hukum hanya angan-angan saja kalau tidak di undangkan atau di lembagakan dalam masyarakat. Meski hubungan hukum dan moral sangat erat, namun hukum dan moral tetap berbeda, sebab dalam hal mungkin ada hukum yang bertentangan dengan moral atau ada undang-undang yang tidak bermoral, yang berarti ada ketidakcocokan antara hukum dan moral. Untuk itu dalam konteks ketatanegaraan indonesia dewasa ini. . Kualitas hukum berada pada bobot moral yang menjiwainya. Tanpa moralitas hukum terbuka dan hampa (Dahlan Thaib, h.6). Namun demikian perbedaan antara hukum dan moral sangat jelas. Perbedaan antara hukum dan moral menurut K. Berten. Hukum lebih dikodifikasikan moralitas, yang dibukukan secara sistematis dalam kitab perundang-undangan. Oleh karena itu norma hukum lebih memiliki kepastian dan obyektif dibandingkan dengan norma moral. Sementara norma moral lebih subjektif dan lebih banyak diganggu oleh diskusi yang sedang mengalami kejelasan tentang yang harus dianggap utis dan tidak etis. Meski moral dan hukum mengatur tingkah laku manusia, namun hukum bangun diri sebatas lahiriah saja, sedangkan moral juga merupakan salah satu batin seseorang. Sanksi yang berhubungan dengan hukum berbeda dengan hukum yang berhubungan dengan moralitas. Hukum untuk sebagian besar dapat dipaksakan, pelanggar akan terbit. Tapi norma etis tidak bisa dipaksakan, sebab paksaan hanya gan bagian luar, sedangkan perbuatan etis. Satu-satunya hukuman dibidang moralitas hanya hati yang tidak tenang. Hukum berbasis atas kehendak masyarakat dan akirnya atas kehendak negara. Hukum yang tidak langsung berasal dari negara seperti hukum adat, namun hukum itu harus di akui oleh negarasupaya berlaku sebagai hukum. moralitas berdasarkan atas norma-norma moral yang melebihi pada individu dan masyarakat. Dengan cara demokratis atau dengan cara lainmasyarakat dapat mengubah hukum, tapi masyarakat tidak dapat mengubah atau norma moral. Moral menilai hukum dan tidak sebaliknya. Sementara Gunawan Setiardja membedakan hukum dan moral. Dilihat dari istilah, hukum memiliki dasar yuridis, konsesus dan uhkum alamakang moral berdasarkan hukum alam. Dilihat dari otonominya hukum dari heteronom (datang dari luar diri manusia), sementara moral saja otonom (datang dari diri sendiri). Dilihat dari pelaksanaanya hukum secara lahiriah dapat dipaksakan, Dilihat dari sanksinya hukumatas yuridis. Moralitas kodrati, batiniah, menyesal, malu terhadap diri sendiri. Dilihat dari tujuannya, hukum mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan bernegara, sedangkan moral mengatur kehidupan manusia sebagai manusia. Dilihat dari waktu dan tempat, hukum tergantung pada waktu dan tempat, sementara moral secara obyektif tidak tergantung pada tempat dan waktu (1990,119).Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Penyayang, salawat dan salam pada junjungan Nabi Muhammad SAW. Alhamdulillah dengan izin dan petunjuk-Nya Penulis dapat menyelesaikan penyusunan Makalah mata kuliah umum Ilmu sosial dan dasar budaya yang berjudul 8220Probelmatika, moral dan hokum dalam masyarakat dan negara8221 Berbagai bantuan baik moril maupun materil telah penulis terima dari berbagai pihak dalam penulisan makalah ini, maka Dalam kesempatan ini penulis menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-penting atas segala dukungan, bimbingan dan bantuan yang sangat berarti selama penulisan makalah ini dapat dapat diselesaikan. Izinkanlah penulis mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada: 1. Bpk Zulasri selaku Dosen Pembina mata kuliah umum Ilmu sosial dan dasar budaya yang telah memberikan ilmu pengetahuan, bimbingan, dorongan, motivasi serta petunjuk yang sangat berharga bagi penulis dalam penyelesaian makalah ini 2. Rekan-rekan Mahasisiwai UNP yang telah berbagi pendapat, referensi dalam hal ini. Akhir kata, penulis memohon maaf jika ada tulisan yang salah karena penulis adalah manusia yang masih belajar. Kata Pengantar. 2 Bab I Pendahuluan. 4 Latar Belakang. 5 Rumusan Masalah. 13 Bab II Pembahasan Problematika, moral, hokum dalam masyarakat dan negara823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230. 15 Bab III Penutup A. Latar Belakang Dalam kehidupan sehari-hari manusia selalu berhubungan dengan nilai. Manusia memberikan nilai untuk sesuatu. Nilai itu ada atau nyata dalam kehidupan manusia. Moral erat terjemah dengan akhlak yang mengandung makna tata tertib yang datang dari hati nurani manusia. Moral merupakan bagian dari nilai. Hukum adalah suatu norma. Norma hukum adalah aturan-aturan yang bersal dari negara dan sifatnya. Tujuan bernegara indonesia terpenuhinya keadilan bagi seluruh rakyat indonesia. Hal ini dapat diketahui dalam pembukaan UUD 1945 maupun pancasila. Bedasarkan pancasila sila kedua Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, maka adil yang dimaksud adalah perlakuan adil kepada warga negara tanpa pandang bulu. Manusia pada hakikatnya sama harkat dan martabatnya termasuk pula manusia sebagai warga negara, Karena itu yang berhaknya penyelenggara negara menjamin perlakuan yang adil terhadap warga negaranya. Hal ini tercermin pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang segala hal yang bersyarat dalam hal hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung makna adil dalam pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat. Hasil pembangunan dan kekayaan bangsa yang dibutuhkan oleh keseluruhan lapisan masyarakat. Pembangunan dan kekayaan alam tidak boleh dinikmati segelintir orang, sebab hal tersebut dapat menimbulkan kerugian, perasaan iri dan kemiskinan. Sesuai dengan sila yang ini maka kedilan yang harus terwujud dalam kehidupan bangsa adalah: Keadilan distributif, yaitu hubungan yang adil antara negara dengan negaranya. Kedilan dalam bentuk kesejahteraan, subsidi, dan kesempatan hidup bersama berdasarkan hak dan kewajiban. Keadilan legal (bertaat), yaitu hubungan yang adil antara negara dengan warga negaranya. Kedilan komutatif, yaitu hubungan yang adil dan sama antar negara. Dilihat dari apa yang ada, Indonesia sebagai negara hukum memang sudah terwujud dengan adanya Undang-Undang yang mengatur kehidupan bernegara. Tapi pada penerapannya dalam kehidupan bernegara itu sendiri belum terlaksana dengan baik. Terbukti dengan banyaknya kelakuan hukum yang dilakukan oleh segelintir orang namun hukum sedang tidak berjalan dengan semestinya. Hukum pada saat ini lebih memihak kepada mereka yang memiliki reputasi. B. Perumusan Masalah Dengan memperhatikan latar belakang ini, agar dalam tulisan ini adalah hasil pencarian yang diinginkan, maka penulis mengemukakan beberapa perumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah: Apakah yang dimaksud dengan Nilai, Moral dan Hukum Bagaimanakah Penerapan Nilai, Moral dan Hukum di Indonesia Apakah solusi yang tepat untuk tujuan Nilai, Moral dan Hukum di Indonesia C. Tujuan Tujuan dari kitab ini adalah untuk: Mata kuliah ISBD Untuk menambah pengetahuan tentang Nilai, Moral dan Hukum. Untuk mengetahui berbagai masalah tentang Nilai, Moral dan Hukum. Problematika Nilai, Moral dan Hukum dalam Masyarakat dan Negara A. Nilai Dalam kehidupan sehari-hari manusia selalu berhubungan dengan nilai. Beberapa pendapat tentang nilai dapat digabung sebagai berikut: Menurut Bambang Daroeso, Nilai adalah sesuatu yang berkualitas atau penghargaan terhadap sesuatu, yang menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang. Menurut Parsi Darmo Diharjo, Nilai adalah kualitas atau keadaan yang bermanfaat bagi manusia baik lahir maupun batin. Sesuatu yang dimaksud dengan sesuatu yang memiliki sifat sebagai berikut:. Menguntungkan. Berguna. Memuaskan. Menarik. Keyakinan. Ada dua pendapat mengenai nilai. Opini yang pertama menyatakan nila itu subjektif, sama pendapatnya. Menurut aliran idealisme, itu objektisme, ada pada setiap sesuatu. Opini lain dinyatakan sebagai sutu objek terletak pada subjek yang penuh. Misalnya udara menjadi sangat berharga untuk orang yang kehausan dipadang pasir. Nilai membuat manusia terdorong untuk melakukan tindakan agar harapan bisa terwujud dalam kehidupannya. Jenisnya menurut Prof. Drs. Notonegoro, S. H ada tiga, yaitu: Nilai materil, sesuatu yang berguna untuk sesama manusia. Nilai vital, yaitu sesuatu yang berguna untuk manusia untuk kegiatan. Nilai kerohanian, dibedakan menjadi empat, yaitu: Nilai kebenaran, bersumber pada akal pikiran manusia. Nilai estetika, bersumber pada rasa manusia. Nilai manfaat bersumber pada kehendaknurani manusia. Nilai religius yang bersifat mutlak dan bersumber pada keyakinan manusia. B. Moral Moral berasal dari bahasa latin mores yang berarti adat kebiasaan. Dalam bahasa indonesia moral berarti akhlak atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup. Istilah moral dapat dipersamakan dengan etika, akhlak, kesusilaan dan budi pekerti. Dalam hal ini, moral adalah bagian dari, yaitu moral. Nilai moral berhubungan dengan perilaku manusia tentang hal baik-buruk. C. Hukum hukum merupakan bagian dari norma, yaitu norma hukum. Norma hukum adalah peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku. Norma hukum perlu ada untuk mengatur kepentingan manusia dalam masyarakat agar menghasilkan kehidupan yang tertib. Norma hukum tertuang dalam perundang-undangan. Norma hukum yang dibutuhkan karena dua hal: karena bentuk norma norma, kesusilaan dan kesopanan belum cukup memuaskan dan efektif untuk melindungi keteraturan dan ketertiban masyarakat. Masih banyak perilaku lain yang belum di atur dalam norma agama, kesusilaan dan kesopanan, misalnya perilaku dijalan raya. Norma hukum yang berasal dari norma agama, kesusilaanan amp kesopanan. Isi ketiga norma tersebut bisa diangkat sebagai norma hukum. Fungsi hukum yaitu:. Menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial. Sebagai penggerak pembangunan. . Hukum untuk menjamu kepastian hukum dalam masyarakat, memberikan faedah bagi warga negara dan menciptakan keadilan dan ketertiban bagi warga negara. Norma terbagi atas empat, yaitu: 1. Norma Agama. Sanksi yang diberikan tidak secara langsung, tapi dari Sang pencipta pada hari akhir nanti. 2. Norma Kesusilaan. Sanksinya ada tekanan batin sang pelaku. 3. Norma Kesopanan. Sanksinya yang dapat dikucilkan oleh masyarakat. 4. Norma Hukum. Hukuman yang kurungan. Hakikat Nilai Moral Dalam Kehidupan Manusia Nilai dan Moral Sebagai Materi Pendidikan Ada beberapa bidang filsafat yang ada dengan cara manusia mencari hakikat sesuatu, satu di diolah adalah aksiologi (filsafat) yang memiliki dua pengertian utama estetika dan etika. Cara yang berbeda karena estetika berhubungan dengan keindahannya etika berhubungan dengan baik dan salah, namun karena manusia selalu berhubungan dengan masalah keindahan, baik, dan buruk bahkan dengan sesuatu yang baik, maka pembahasan etika dan estetika jauh melangkah ke depan meningkatkan kemampuannya untuk Apa itu hukum pidana, yaitu: Kata etika bisa dipakai dalam arti nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan untuk seseorang atau suatu kelompok dalam pengaturan tingkah lakunya. Etika berarti juga kumpulan asas atau nilai moral (kode etik). Etika memiliki arti ilmu tentang yang baik dan yang buruk (filsafat moral). Dalam bidang pendidikan, ketiga pengertian di atas menjadi materi bahasannya, oleh karena itu bukan hanya moral individu yang dikaji, tapi juga membahas kode-kode etik yang menjadi patokan individu dalam kehidupan sosisalnya, yang tentu saja karena manusia adalah makhluk sosial. Nilai Moral di Antara Pandangan Objektif dan Subjektif Manusia Nilai erat dengan manusia, dalam hal etika maupun estetika. Manusia sebagai makhluk yang suka akan memaknai dalam dua konteks, pertama akan dilihat sebagai sesuatu yang obyektif, dia tidak ada yang tidak ada. Kedua, memandangnya sebagai sesuatu yang subjektif, tentu saja sangat tergantung pada subjek yang penuh. Dua kategori itu esok atau obyektif: Pertama, apakah benda itu memiliki nilai karena kita mendambakannya, atau kita mendambakannya karena benda itu memiliki nilai, apakah hasrat, kenikmatan, perhatian yang memberi nilai pada objek, atau kita memiliki preferensi karena itu adalah obyek itu? Memiliki nilai mendahului dan bagi tubuh kita (Frondizi, 2001, hlm 19-24). Nilai di Antara Kualitas Primer dan Kualitas Sekunder Kualitas primer yaitu kualitas dasar yang tanpanya objek tidak dapat ada, sama seperi kebutuhan primer yang harus ada syarat hidup manusia, sedangkan kualitas sekunder merupakan kualitas yang dapat ditangkap oleh pancaindera seperti warna, rasa, bau, Dan sebagainya, jadi kualitasnya seperti sampingan yang memberikan nilai lebih terhadap sesuatu yang dijadikan obyek penilaian kualitasnya. Perbedaan antara kedua kualitas ini adalah pada keniscayaannya, kualitas primer harus ada dan tidak bisa ditawar lagi, sementara kualitas sekunder bagian eksistesi objek gan lihatlah subjek penilai. Nilai bukan kualitas primer maupun sekunder tidak menambah atau memberi eksistensi objek. Bukan sebuah keniscayaan bagi esensi objek. Nilai bukan benda atau benda benda, sifat sifatnya, yang dimiliki objek tertentu yang dikatakan 8220baik8221. Nilai milik semua objek, tidak diperlukan kesubstantifan. Metode Temukan dan Hierarki Nilai dalam Pendidikan Menilai berarti menimbang, yaitu kegiatan manusia yang berhubungan dengan sesuatu yang lain, yang selanjutnya diambil sebuah keputusan, nilai memiliki polaritas dan hierarki, yaitu Nilai menampilkan Diri dalam aspek positif dan aspek negatif yang sesuai (polaritas) seperti baik dan buruk, keindahan dan kejelekan. Nilai tersusun secara hirarkis, yaitu hierarki urutan hal. Ada beberapa rahasia yang ada di atas, objek yang dipermasalahkan, keuntungan yang dihasilkan, tujuan yang akan dicapai, hubungan antara keuntungan dengan keuntungan, dan hubungan yang dihasilkan itu sendiri dengan hal lain yang lebih baik. Sementara Max Scheller berpendapat dari hierarki terdiri dari, kenikmatan, kehidupan, kejiwaan, dan kerohanian. Dan masih banyak lagi yang lain dari para pakar, namun adapula pembagian hierarki di indonesia (khususnya pada masa dekade Penataran P4), yaitu, dasar, instrumental, dan yang terakhir dari praksis. Problematika Pembinaan Nilai Moral Beberapa pengaruh dalam kehidupan sehari - Hari: Pengaruh Kehidupan Keluarga dalam Pembinaan Nilai Moral Pengaruh Teman Sebaya terhadap Pembinaan Nilai Moral Pengaruh Figur Otoritas Terhadap Perkembangan Nilai Moral Individu Pengaruh Media Komunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral Pengaruh Otak atau Kepemimpinan Terhadap Nilai Moral Pengaruh Informasi Terhadap Nilai Moral Manusia Dan Hukum Hukum dalam Masyarakat adalah kunci, mengingat kita tidak dapat menggambarkan kehidupan manusia tanpa atau di luar masyarakat. Maka manusia, masyarakat, dan hukum adalah pengertian yang tidak bisa sesuai. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar-manusia dalam masyarakat. Kepastian bukan saja agar agar kehidupan masyarakat menjadi teratur maka akan mempertegas lembaga-lembaga hukum mana yang melaksanakannya. Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (hidup hukum) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa berlaku. Bahkan dalam ilmu hukum, ada adagium yang terkenal yang berbunyi: 8220Ubi societas ibi jus8221 (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya suatu dalam suatu bentuk bangunan yang sosial, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang sewenang-wenang sebagai 8220semen perekat8221 atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai 8220semen perekat8221 ini adalah hukum. Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia terbentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial (social order) yang dinamai: MASYARAKAT. Guna membangun dan memelihara tatanan sosial masyarakat yang teratur ini, maka manusia membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si pengatur (kuasa).Hubungan Hukum Dan Moral Hukum tidak akan berarti tanpa dijiwai moralitas, hukum akan kosong tanpa moralitas . Oleh karena itu kualitas hukum harus selalu diukur dengan norma moral dan perundang undangan yang tidak bermoral. Meski hubungan hukum dan moral sangat erat, namun hukum dan moral tetap berbeda, sebab dalam hal mungkin ada hukum yang bertentangan dengan moral atau ada undang-undang yang tidak bermoral, yang berarti ada ketidakcocokan antara hukum dengan moral. Kualitas hukum berada pada bobot moral yang menjiwainya. Tanpa moralitas hukum terbuka dan hampa (Dahlan Thaib, h.6). Namun demikian perbedaan antara hukum dan moral sangat jelas. Perbedaan antara hukum dan moral menurut K. Berten: 1. Hukum lebih dikodifikasikan moralitas, yang dibukukan secara sistematis dalam kitab perundang-undangan. Oleh karena itu norma hukum lebih memiliki kepastian dan obyektif dibandingkan dengan norma moral. Sementara norma moral lebih subjektif dan lebih banyak darinya 8216diganggu8217 oleh diskusi yang sedang kejelasan tentang yang harus dianggap utis dan tidak etis. 2. Meski moral dan hukum mengatur tingkah laku manusia, namun hukum bangsawan sebatas lahiriah saja, sedangkan moral juga merupakan sikap batin seseorang. 3. Sanksi yang berhubungan dengan hukum berbeda dengan hukum yang berhubungan dengan moralitas. Hukum untuk sebagian besar dapat dipaksakan, pelanggar akan terbit. Tapi norma etis tidak bisa dipaksakan, sebab paksaan hanya gan bagian luar, sedangkan perbuatan etis. Satu-satunya hukuman dibidang moralitas hanya hati yang tidak tenang. 4. Hukum berbasis atas kehendak masyarakat dan akirnya atas kehendak negara. Hukum tidak langsung berasal dari negara seperti hukum adat, namun hukum itu harus di akui oleh negarasupaya berlaku sebagai hukum. Dengan cara demokratis atau dengan cara lainmasyarakat dapat mengubah hukum, tapi masyarakat tidak dapat mengubah atau norma moral. Moral menilai hukum dan tidak sebaliknya. Sementara Gunawan Setiardja membedakan hukum dan moral: 1. Dilihat dari belakang, hukum memiliki dasar yuridis, konsesus dan uhkum alamakang moral berdasarkan hukum alam. 2. Dilihat dari otonominya hukum atas heteronom (datang dari luar diri manusia), sedangkan moral saja otonom (datang dari diri sendiri). 3. Dilihat dari pelaksanaanya hukum secara lahiriah dapat dipaksakan, 4. Dilihat dari sanksinya hukumatas yuridis. Moralitas kodrati, batiniah, menyesal, malu terhadap diri sendiri. 5. Dilihat dari tujuannya, hukum mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan bernegara, sedangkan moral mengatur kehidupan manusia sebagai manusia. 6. Dilihat dari waktu dan tempat, hukum tergantung pada waktu dan tempat, sementara moral secara obyektif tidak tergantung pada tempat dan waktu (1990,119). 1. Pelanggaran Etik Kebutuhan akan norma etik di oleh manusia diwujudkan dengan bahasa inggris etik untuk suatu kegiatan atau profesi. Kode etik profesi berisi ketentuan-ketentuan normatif etik yang seharusnya dilakukan oleh anggota profesi. Kode etik profesi dibutuhkan untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi dan disisi lain. Meski sudah memiliki kode etik, sudah bisa keluar profesi. Contohnya: dokter melanggar kode etik kedokteran. Pelanggaran terhadap kode etik tidak diberikan darah lahiriah or yang penting. Pelanggaran etik biasanya mendapat akta sehat, bersalah dan malu. Bila seorang profesi melanggar kode etik profesinya maka akan mendapatkan komisi etik dari lembaga profesi, seperti teguran, dicabut keanggotaannya atau tidak diperbolehkan lagi menjalani profesi tersebut.2. Pelanggaran Hukum Problema hukum yang yang dewasa ini masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Banyak tarjadi hukum. Bahkan, pada hal-hal kecil yang memang tidak diperlukan. Misalnya, secara sengaja tidak membawa SIM dengan sengaja dengan alasan hanya untuk sementara waktu. Pelanggaran hukum dalam arti sempit berarti masuk terhadap perundang-undangan negara. Sanksi atas. Hukum negara yang melanggar hukum. Bila dicermati, ada beberapa hal yang menyebabkan lemahnya penegakan hukum, antara lain: Kesadaran pengetahuan hukum yang lemah. Kesadaran pengetahuan hukum yang lemah, dapat berefek pada pengambilan jalan pintas dalam menyelesaikan masalah masing-masing. Masyarakat yang tidak mengerti hukum, tindakan besar dalam melakukan kelulusan terhadap hukum. Ketaatan terhadap hukum. Dalam kehidupan sehari-hari tidak jarang budaya egoisme dari individu muncul. Ada saja orang yang melanggar hukum dengan collision dia menceritakannya kepada orang lain. Perilaku aparatur hukum. Perilaku aparatur hukum baik dengan sengaja maupun tidak bisa ditinjau dalam penegakan hukum. Misalnya aparat kepolisian yang dalam menagani suatu kasus dugaan tindak pidana, tidak jarang dalam hal ini juga langsung memvonis seseorang yang telah terjerat faktor aparatur hukum Permasalahan hukum di dindonesia dapat diminimalisasi melalui proses pendidikan yang diberikan kepada masyarakat, diharapkan wawasan pemikiran mereka pun semakin meningkat sehingga memiliki kemampuan untuk Tidak banyak.

No comments:

Post a Comment